Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan masuk kawasan ganjil genap di Jakarta:
1. Kendaraan bertanda khusus yang mengangkut penyandang disabilitas
2. Ambulans
3. Alat pemadam kebakaran
4. Angkutan umum (plat nomor kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda Motor
7. Sarana khusus pengangkutan barang berbahan bakar minyak dan gas
8. Sarana Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara Republik Indonesia
9. Kendaraan dinas operasional berplat nomor TNI dan Polri berwarna merah
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Sarana untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk keperluan tertentu atas kebijaksanaan petugas Polri, misalnya kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, pada masa penanggulangan bencana akibat penyebaran Covid-19.
14. Alat mobilisasi pasien Covid-19
15. Alat mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Sarana pengangkut barang logistik
Quoted From Many Source