Alasan ibu tiri di Tangerang menganiaya bayi hingga mengalami trauma

Liputan6.com, Jakarta – RE (38), ibu tiri yang tega menganiaya anak tirinya yang berusia 4 tahun di Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka. Wanita tersebut didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak.

“Tersangka sudah ditetapkan,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kompol Zain Dwi Nugroho, Kamis (23/11/2023).

Zain mengatakan, penetapan tersangka didasarkan pada sifat kasus yang dilakukan, termasuk bukti-bukti yang dikumpulkan. Seperti hasil visum korban, keterangan saksi, dan barang bukti yang disita. Sehingga status ibu korban yang sebelumnya berstatus saksi kini menjadi tersangka.

Motif tersangka menganiaya korban hanya karena bosan, korban kesulitan mengingat kesehariannya. Setelahnya, korban juga kerap keluar rumah tanpa memberitahu.

Zain menjelaskan, kasus pencabulan anak yang viral ini ditangani Unit Reskrim Polres Tangerang Kota, Unit PPA.

Dalam penanganan kasus ini, Polres Metro Tangerang Kota telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang, Dinas Sosial Kota Tangerang dan pemerhati anak.

“Kami telah berkoordinasi dengan P2TP2A, Komnas Anak dan Perempuan dalam memberikan bantuan kepada korban untuk menguatkan dan memulihkan trauma, serta lingkungan rumah aman untuk menampung para korban, kami juga bekerja sama dengan rumah sakit untuk menangani luka-luka akibat penganiayaan, ” jelasnya.

Tersangka dijerat pasal 44 UU No. 23 Republik Indonesia Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 76 C tentang Pasal 80 UU No. 35 Republik Indonesia Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Quoted From Many Source

Baca Juga  VIDEO: Pengalaman "Aneh" Naik kereta api di Jerman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *